Eksepsi Ditolak, Ammar Zoni Siap Hadapi Sidang Pokok Perkara Narkoba

Kamis, 27 November 2025 - 16:02 WIB
Ammar Zoni mengikuti sidang secara online dari Nusakambangan. Foto/Video Capture
JAKARTA - Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ammar Zoni selaku terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba dalam Rumah Tahanan (Rutan) ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada sidang putusan sela hari ini, Kamis (27/11/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Ammar Zoni dan lima terdakwa lain mengikuti sidang secara online dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.



Ammar Zoni yang tampil mengenakan baju tahanan dengan peci putih duduk berdampingan dengan para terdakwa. Dia pun mengaku dalam keadaan sehat untuk mengikuti persidangan hari ini dan juga banyak bertanya kepada Majelis Hakim.

Baca Juga : Ammar Zoni Minta Dukungan Keluarga dan Bantah Jadi Bandar di Lapas
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!