Eksepsi Ditolak, Ammar Zoni Siap Hadapi Sidang Pokok Perkara Narkoba
Kamis, 27 November 2025 - 16:02 WIB
"Dua, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Pusat atas nama Terdakwa 1 Asep Ikin, Terdakwa 2 Adrian Prasetio bin Harni, Terdakwa 3 Andy Mualim alias Ko Andy, Terdakwa 4 Ade Chandra Maulana bin Nursalim, Terdakwa 5 Muhammad Rifai, dan Terdakwa 6 Muhammad Amar Akbar tersebut di atas," sambungnya.
Terkait penolakan eksepsi itu, sidang dugaan kasus peredaran narkoba dalam Rumah Tahanan (Rutan) ini berlanjut ke pokok perkara. Ammar dan kelima terdakwa pun akan dihadirkan secara langsung dalam sidang agenda saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 4 Desember 2025.
"Itu ya, para terdakwa ya. Jadi, Majelis Hakim berpendapat bahwa surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan syarat materiil," tandas Dwi.
Terkait penolakan eksepsi itu, sidang dugaan kasus peredaran narkoba dalam Rumah Tahanan (Rutan) ini berlanjut ke pokok perkara. Ammar dan kelima terdakwa pun akan dihadirkan secara langsung dalam sidang agenda saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 4 Desember 2025.
"Itu ya, para terdakwa ya. Jadi, Majelis Hakim berpendapat bahwa surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan syarat materiil," tandas Dwi.
(wur)
Lihat Juga :