Eksepsi Ditolak, Ammar Zoni Siap Hadapi Sidang Pokok Perkara Narkoba
Kamis, 27 November 2025 - 16:02 WIB
"Berarti ini belum putusan akhir ya Yang Mulia?" tanya Ammar Zoni.
"Belum, ini putusan sela ya," jawab Hakim Ketua PN Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, menolak eksepsi yang diajukan Ammar Zoni dan kelima terdakwa pada sidang pekan lalu.
Menyatakan keberatan dari terdakwa, Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim Alias Koh Andi, Ade Candra Maulana Bin Mursalih, Muhammad Rivaldi, dan Muhammad Amar Akbar tersebut tidak diterima," kata Dwi dalam persidangan.
Baca Juga : Ini Kesalahan Fatal Wardatina Mawa hingga Insanul Fahmi Nikah Siri dengan Inara Rusli
"Belum, ini putusan sela ya," jawab Hakim Ketua PN Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, menolak eksepsi yang diajukan Ammar Zoni dan kelima terdakwa pada sidang pekan lalu.
Menyatakan keberatan dari terdakwa, Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim Alias Koh Andi, Ade Candra Maulana Bin Mursalih, Muhammad Rivaldi, dan Muhammad Amar Akbar tersebut tidak diterima," kata Dwi dalam persidangan.
Baca Juga : Ini Kesalahan Fatal Wardatina Mawa hingga Insanul Fahmi Nikah Siri dengan Inara Rusli
Lihat Juga :