Agnez Mo Digugat Rp4,9 Miliar soal Hak Cipta Lagu Bilang Saja

Senin, 01 Desember 2025 - 17:11 WIB
Agnes Monica alias Agnez Mo digugat Rp4,9 miliar terkait lagu berjudul Bilang Saja. Foto/IG Agnez Mo.
JAKARTA - Agnez Monica alias Agnez Mo digugat Rp4,9 miliar terkait lagu berjudul Bilang Saja. Agnez dinilai melanggar hak cipta atas lagu tersebut.

Gugatan ini diajukan Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan terdaftar dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst.



Adapun, para tergugat yaitu, PT Aneka Bintang Gading, turut tergugat I Agnez Mo, turut tergugat II Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan turut tergugat III Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI).

Baca juga: Agnez Mo Bebas dari Gugatan, Ari Bias Kini Seret Penyelenggara Konser ke Polisi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!