Aktor Anrez Putra Adelio Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Kekerasan Seksual

Kamis, 01 Januari 2026 - 11:12 WIB
Santo Nababan kemudian menjelaskan lebih detail terkait alasan Icel memilih jalur hukum.

"Karena tidak ada itikad baik, justru karena tidak ada komunikasi dari AA itu sendiri tidak respon, sehingga kita mengambil upaya hukum pidananya. Jadi mungkin nanti akan berjenjang juga dengan upaya hukum perdatanya. Nah, ini kan masih berproses semua," bebernya.

"Undang-Undang TPKS ini kan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. Kita sih berharap yang diterapkan itu pasal untuk ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup Santo Nababan.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!