Ali Akbar dan Garpu Tala Laporkan LMKN ke KPK Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Royalti Rp14 Miliar

Rabu, 07 Januari 2026 - 22:48 WIB
Sejumlah pencipta lagu yang tergabung dalam Garputala mantap melaporkan LMKN ke KPK atas penyalahgunaan dana royalti Rp14 Milyar . Foto: IMG
JAKARTA - Pencipta lagu Ali Akbar bersama sejumlah anggota Garda Publik Pencipta Lagu (Garpu Tala) melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dana royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/1/2026).

Ali Akbar mengungkapkan, laporan tersebut mewakili sekitar 60 pencipta lagu yang merasa dirugikan akibat penarikan dana royalti digital oleh LMKN yang nilainya mencapai Rp14 miliar. Dana tersebut disebut berasal dari hasil pengumpulan royalti para pencipta lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).



“Sekitar 60 pencipta lagu sudah merasakan dampaknya. Tidak ada cara lain kecuali bergerak secara hukum. Dana Rp14 miliar itu adalah uang para pencipta lagu, jumlah yang sangat besar, apalagi bagi mereka yang hidup dari royalti,” ujar Ali Akbar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga : WAMI Serahkan Dana Royalti untuk Diverifikasi LMKN Senilai Rp64 Miliar

Ia menjelaskan, persoalan bermula saat LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI) melakukan pengumpulan royalti digital. Menurutnya, tidak semua LMK memiliki kewenangan dan sistem untuk mengolektif royalti digital, sehingga LMK lain memberikan mandat kepada WAMI untuk menagih royalti atas nama mereka.

“Setelah dihimpun oleh WAMI, dana tersebut justru diminta oleh LMKN. Bahkan diminta dipotong 8 persen, nilainya sekitar Rp14 miliar. Padahal dalam Undang-Undang Hak Cipta, yang boleh menggunakan dana royalti hanya LMK, itu pun maksimal 20 sampai 30 persen. Tidak ada ketentuan yang membolehkan LMKN mengambil dana royalti,” tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!