Ali Akbar dan Garpu Tala Laporkan LMKN ke KPK Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Royalti Rp14 Miliar

Rabu, 07 Januari 2026 - 22:48 WIB
“LMKN bahkan mengirimkan surat yang menyatakan LMK tidak lagi punya kewenangan untuk mengolektif royalti. Padahal undang-undang jelas menyebutkan yang berwenang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti adalah LMK, bukan LMKN,” kata salah satu anggota Garpu Tala.

Ia juga menyoroti ketidakmampuan LMKN dalam menagih royalti, termasuk dari platform digital luar negeri. Menurutnya, banyak platform seperti Netflix dan Disney menolak membayar royalti kepada LMKN karena tidak menerima mandat langsung dari pencipta lagu.

“Yang berhak menagih adalah pihak yang menerima kuasa dari pencipta lagu, yaitu LMK. LMKN tidak punya mandat apa pun,” ujarnya.

Ali Akbar memperingatkan, dampak dari persoalan ini bisa sangat serius bagi para pencipta lagu. Ia menyebut, royalti yang seharusnya diterima pada awal 2026 terancam nol, termasuk pembagian royalti reguler yang biasanya dibagikan pada Maret.

“Biasanya Desember bisa terkumpul Rp50 sampai Rp60 miliar. Sekarang nol. Kalau ini tidak dibereskan dari sekarang, bulan Maret nanti bisa terjadi gejolak besar di kalangan pencipta lagu,” katanya.

Terkait laporan ke KPK, Ali Akbar memastikan laporan tersebut telah diterima dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Selain ke KPK, pihaknya juga berencana menempuh jalur hukum lain, termasuk pengaduan ke pengadilan, Ombudsman, dan Mahkamah Agung. “Pasalnya satu: uang kami diambil secara paksa. Kami akan mengikuti semua proses hukum yang ada,” pungkasnya.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!