Digugat Dugaan Penipuan Akpol, Adly Fairuz Tegaskan Tak Pernah Mengaku Cucu Jenderal

Jum'at, 16 Januari 2026 - 18:36 WIB
"Jadi legal standing penggugat terhadap objek itu tidak ada, jadi wanprestasinya di mana? Kami juga sebagai kuasa hukum tidak mengerti pemikiran hukum dari penggugat sendiri. Jadi pada faktanya pemilik dari objek yang digugatkan itu tidak ada muncul pada gugatan tersebut. Jadi seperti itu rekan-rekan," kata Andi Gultom.

Andi Gultom mengaku kliennya hingga kini belum menerima panggilan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu pula yang membuat Adly tak hadir dalam sidang yang digelar Kamis, 15 Januari kemarin.

"Kami belum menerima panggilan dari pengadilan jadi seperti itu, makanya kami tidak hadir dalam persidangan karena administrasi relaas panggilan kepada kami tidak ada, seperti itu," tegas Andi.

Dalam kesempatan yang sama, Adly Fairuz menjelaskan dampak gugatan perdata yang menyeret namanya. Dia merasa gugatan ini sangat merugikan nama baik maupun kariernya di industri hiburan.

"Kalau kerugian sih banyak, jadi sebelumnya saya minta maaf buat keluarga saya, buat kerabat dan semua orang yang yang melihat berita belakangan ini. Saya sebagai warga negara yang baik, saya tulus untuk menjalani proses hukum yang ada kita akan buktikan nanti kedepannya," ujar Adly.

"Saya nggak mau banyak-banyak bicara biar nanti proses hukum yang dijalankan kita akan buktikan mohon doanya biar semuanya bisa segera beres selesai saya juga bisa beraktivitas kembali," pungkasnya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!