Tak Terima Jadi Tersangka, Richard Lee Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Senin, 26 Januari 2026 - 20:54 WIB
Terlebih, ancaman hukuman yang menanti Richard atas laporannya terbilang cukup berat yakni 12 tahun.

"Lebih baik anda ikuti saja prosedurnya, anda kan sudah melakukan prapid (praperadilan) ya. Jadi nanti Majelis Hakim akan uji prapidmya, seperti apa formalnya, apakah sesuai atau tidak di tanggal 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Doktif.

"Biarkan masyarakat yang ikut mengawal," tambahnya.

Doktif bahkan melayangkan tudingan bahwa Richard melakukan dugaan penyuapan kepada pihak Kejaksaan demi lepas dari status tersangkanya.

"Ke Doktif nggak berhasil ya, Rp5 miliar Doktif tolak. Masa Kejaksaan Agung Rp4 miliar ya. Kalaupun ingin melakukan usaha seperti itu minimal Rp25 miliar lah ya, meskipun Kejaksaan Agung juga pasti akan menolak," bebernya.

"Ya Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Banten tegak lurus merah putih. Jadi dipastikan di sini tidak akan ada keberhasilan usaha DRL yang Doktif duga ingin melakukan penyuapan ke mana-mana," pungkasnya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!