Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana Pada Kematian Lula Lahfah

Jum'at, 30 Januari 2026 - 19:22 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menegaskan pihak kepolisian tidak menemukan unsur tindak pidana dalam kasus kematian Lula Lahfah. Foto/IG Lula Lahfah.
JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menegaskan pihak kepolisian tidak menemukan unsur tindak pidana dalam kasus kematian Lula Lahfah . Diketahui mendiang ditemukan meninggal dunia di apartemen kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan pada 23 Januari 2026.

Hal ini disampaikan setelah proses penyelidikan melalui pemeriksaan saksi, uji laboratorium terhadap barang bukti dinyatakan selesai.



Baca juga: Reza Arap Diperiksa Polisi Terkait Kematian Lula Lahfah, Dicecar 30 Pertanyaan selama 5 Jam

Iskandarsyah membenarkan bahwa ada temuan tabung berwarna pink di lokasi sekitar kejadian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!