Praperadilan Richard Lee Ditolak Hakim, Doktif Sujud Syukur di Ruang Sidang
Rabu, 11 Februari 2026 - 14:10 WIB
Doktif sujud di ruang sidang, saat hakim memutuskan permohonan praperadilan Richard Lee. Foto: Ravie Wardhani
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus gugatan praperadilan yang dilayangkan Richard Lee pada Rabu (11/2/2026).
Gugatan itu dilayangkan sang dokter kecantikan karena keberatan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen yang dilaporkan Dokter Detektif (Doktif) ke Polda Metro Jaya.
"Mengingat, Pasal 1 angka 10, Pasal 77 sampai dengan Pasal 88, Pasal 1 angka 10, Pasal 184, Pasal 187 KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/2014, Nomor 130/2015. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini," kata Hakim Tunggal Esthar Oktavi dalam persidangan.
Baca Juga : Richard Lee Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Polisi Ungkap Pertimbangannya
Gugatan itu dilayangkan sang dokter kecantikan karena keberatan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen yang dilaporkan Dokter Detektif (Doktif) ke Polda Metro Jaya.
"Mengingat, Pasal 1 angka 10, Pasal 77 sampai dengan Pasal 88, Pasal 1 angka 10, Pasal 184, Pasal 187 KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/2014, Nomor 130/2015. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini," kata Hakim Tunggal Esthar Oktavi dalam persidangan.
Baca Juga : Richard Lee Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Polisi Ungkap Pertimbangannya
Lihat Juga :