Praperadilan Richard Lee Ditolak Hakim, Doktif Sujud Syukur di Ruang Sidang

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:10 WIB
Doktif sujud di ruang sidang, saat hakim memutuskan permohonan praperadilan Richard Lee. Foto: Ravie Wardhani
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus gugatan praperadilan yang dilayangkan Richard Lee pada Rabu (11/2/2026).

Gugatan itu dilayangkan sang dokter kecantikan karena keberatan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen yang dilaporkan Dokter Detektif (Doktif) ke Polda Metro Jaya.



"Mengingat, Pasal 1 angka 10, Pasal 77 sampai dengan Pasal 88, Pasal 1 angka 10, Pasal 184, Pasal 187 KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/2014, Nomor 130/2015. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini," kata Hakim Tunggal Esthar Oktavi dalam persidangan.

Baca Juga : Richard Lee Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Polisi Ungkap Pertimbangannya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!