Diperiksa Kasus Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen, Richard Lee Dicecar 35 Pertanyaan

Jum'at, 20 Februari 2026 - 20:00 WIB
Baca Juga : Richard Lee Tak Ditahan, Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Budi memastikan, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional. Ia menuturkan, keputusan tersebut diambil dengan mempedomani ketentuan hukum yang berlaku, termasuk yaitu Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dia menambahkan, saat ini penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Perkara DRL tetap berjalan meski tidak dilakukan penahanan. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke JPU untuk menuntaskan proses penyidikan yang telah dimulai. Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” jelas dia.

Baca Juga : Kasus Perselingkuhan Naik Penyidikan, Wardatina Mawa Diperiksa Polda Metro
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!