Jelang Mudik 2026, KAI Batasi Koper 26 Inci dan 20 Kg di Kabin

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:45 WIB
Baca juga: Catat! Aturan Bagasi Penumpang Kereta Maksimal 20 Kg, Kelebihan Kena Bea

Penumpang disarankan menggunakan jasa pengiriman atau ekspedisi untuk mengirim barang tersebut ke tujuan. KAI juga menegaskan bahwa aturan ini bukan semata-mata pembatasan, melainkan upaya menjaga kenyamanan seluruh penumpang.

Pasalnya rak bagasi di dalam kabin memiliki kapasitas terbatas dan digunakan bersama. Selain kenyamanan, faktor keselamatan juga menjadi pertimbangan utama.

Bagasi yang terlalu besar atau terlalu berat berpotensi mengganggu stabilitas penyimpanan dan membahayakan penumpang lain selama perjalanan. KAI pun mengimbau agar masyarakat lebih cermat menyiapkan barang bawaan sebelum berangkat ke stasiun.

Penumpang diimbau untuk memastikan ukuran dan berat koper sesuai aturan agar dapat membantu proses boarding berjalan lancar serta menghindari biaya tambahan di lokasi. Penumpang juga diingatkan untuk datang lebih awal agar memiliki waktu cukup jika diperlukan penyesuaian bagasi.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!