Jelang Mudik 2026, KAI Batasi Koper 26 Inci dan 20 Kg di Kabin

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:45 WIB
Bagi penumpang yang membawa koper lebih dari 26 inci, maka KAI akan mengenakan tanbahan biaya kelebihan bagasi. Biaya kelebihan bagasi pun dibedakan berdasarkan kelas layanan kereta, yakni:

- Eksekutif: Rp 10 Ribu per kg

- Bisnis: Rp 6 Ribu per kg

- Ekonomi: Rp 2 Ribu per kg

Artinya, semakin berat kelebihan bagasi, semakin besar biaya yang harus dibayarkan. Namun, apabila dimensi koper melebihi 200 desimeter kubik, maka koper tersebut tidak diperbolehkan dibawa masuk ke dalam kereta sama sekali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!