Vidi Aldiano Sudah Tiada, Keenan Nasution Tetap Lanjutkan Kasus Hak Cipta Lagu Nuansa Bening
Jum'at, 20 Maret 2026 - 10:46 WIB
Ia juga menjelaskan bahwa pada tahap kasasi, tidak ada lagi proses persidangan seperti di pengadilan tingkat pertama.
Hakim hanya akan memeriksa berkas perkara, memori kasasi, serta argumentasi hukum dari para pihak.
"Kalau memang ada kewajiban yang harus dilaksanakan (setelah putusan kasasi), maka itu akan menjadi tanggung jawab ahli waris. Karena dalam hukum perdata, ahli waris tidak hanya menerima hak, tetapi juga kewajiban," pungkasnya.
Seperti diketahui, gugatan ini bermula setelah Vidi dianggap mengeksploitasi lagu "Nuansa Bening" sejak 2008 tanpa izin resmi, terutama dalam 31 konser dan distribusi digital.
Hakim hanya akan memeriksa berkas perkara, memori kasasi, serta argumentasi hukum dari para pihak.
"Kalau memang ada kewajiban yang harus dilaksanakan (setelah putusan kasasi), maka itu akan menjadi tanggung jawab ahli waris. Karena dalam hukum perdata, ahli waris tidak hanya menerima hak, tetapi juga kewajiban," pungkasnya.
Seperti diketahui, gugatan ini bermula setelah Vidi dianggap mengeksploitasi lagu "Nuansa Bening" sejak 2008 tanpa izin resmi, terutama dalam 31 konser dan distribusi digital.
(nnz)
Lihat Juga :