Cha Eun-woo Siap Bayar Pajak Rp149 Miliar setelah Tagihan Terbit

Kamis, 09 April 2026 - 11:32 WIB
Meski begitu, kritik sempat bermunculan. Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa pembayaran pajak tidak segera dilakukan dan terkesan ditunda di tengah proses internal perusahaan.

Namun, berdasarkan hasil investigasi OSEN pada 9 April, sistem perpajakan di Korea Selatan tidak memungkinkan pembayaran dilakukan sebelum tagihan resmi diterbitkan. Saat itu, jumlah pajak yang harus dibayarkan juga belum diketahui secara pasti oleh Cha Eun-woo.

Angka 20 miliar won atau setara Rp230 miliar yang sempat beredar luas di media disebut hanyalah estimasi, bukan nilai final. Faktanya, jumlah pajak baru ditentukan setelah proses peninjauan keberatan pra-pajak selesai.

Baca Juga : Cha Eun Woo Kehilangan Sejumlah Endorsement Buntut Kasus Penggelapan Pajak

Proses tersebut sendiri bukanlah mekanisme menang atau kalah, melainkan menentukan apakah keberatan diterima atau tidak. Selama tahap ini berlangsung, nilai pajak belum bisa dipastikan, sehingga pembayaran memang belum dapat dilakukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!