Digugat Cerai Mawa, Insanul Fahmi Minta Kasus Dugaan Perzinaan Dihentikan Sementara

Selasa, 21 April 2026 - 08:59 WIB
Lebih lanjut, Tommy mengatakan pihak pelapor dalam kasus perdata dan pidana ini sama, sehingga kepastian status hukum di pengadilan agama sangat krusial.

Ia berharap pihak Polda Metro Jaya mempertimbangkan keberatan yang diajukan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya demi keadilan hukum.

"Kalau memang alat buktinya itu sah di mata hukum, juga tidak boleh bertubrukan, ada gugatan perdata, yang tentunya gugatan perdata ini harus di dahulukan," pungkasnya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!