BPOM Temukan 11 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri hingga Pemicu Kanker
Jum'at, 08 Mei 2026 - 17:20 WIB
Tidak hanya itu, merkuri bahkan dapat mengakibatkan kerusakan organ seperti ginjal. Kemudian, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker. Selain itu, pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati.
“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” kata Taruna dalam keterangan resminya yang dimuat, Jumat (8/5/2026).
Sebagai langkah tegas, BPOM akhirnya memberikan sanksi berupa pencabutan izin edar dan penghentian sementara kegiatan dalam produksi 11 kosmetik tersebut. Bahkan, BPOM menertibkan fasilitas produksi dan sarana peredaran dari 11 kosmetik.
Baca Juga : BPOM Cabut Izin 23 Produk Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya!
Taruna menjelaskan bahwa, penggunaan bahan berbahaya dalam kosmetik ini merupakan suatu pelanggaran Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tak main-main, hukuman pidana penjara bisa dijatuhkan paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar bagi para pelanggar seperti orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.
“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” kata Taruna dalam keterangan resminya yang dimuat, Jumat (8/5/2026).
Sebagai langkah tegas, BPOM akhirnya memberikan sanksi berupa pencabutan izin edar dan penghentian sementara kegiatan dalam produksi 11 kosmetik tersebut. Bahkan, BPOM menertibkan fasilitas produksi dan sarana peredaran dari 11 kosmetik.
Baca Juga : BPOM Cabut Izin 23 Produk Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya!
Taruna menjelaskan bahwa, penggunaan bahan berbahaya dalam kosmetik ini merupakan suatu pelanggaran Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tak main-main, hukuman pidana penjara bisa dijatuhkan paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar bagi para pelanggar seperti orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.
Lihat Juga :