Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Keluarga Boleh Jenguk Sebulan Sekali secara Virtual

Senin, 11 Mei 2026 - 11:30 WIB
Rika menjelaskan, hak komunikasi hanya diberikan kepada keluarga inti seperti orang tua kandung, anak, saudara kandung, hingga istri.

“Hak kunjungan diberikan kepada keluarga inti, baik istri, anak kandung, keluarga kandung, kakak adik, orang tua kandung,” jelasnya.

Komunikasi virtual tersebut nantinya akan dijadwalkan pihak lapas karena harus bergantian dengan warga binaan lain. Berdasarkan ketentuan yang ada, giliran akan diberikan sekitar sebulan sekali.

“Kalau ketentuannya sekitar sebulan sekali. Tapi nanti akan diatur oleh pihak lapas karena harus bergantian juga dengan warga binaan lain,” katanya.

Baca Juga : Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!