Kemenpar Siapkan Sistem API untuk Saring Hotel dan Vila Ilegal di OTA

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:17 WIB
Jika data dinyatakan sesuai, pengelola akomodasi dapat langsung diverifikasi dan beroperasi di platform OTA. Sebaliknya, pengajuan dapat ditolak apabila ditemukan ketidaksesuaian data.

Menurut Widiyanti, mekanisme ini akan mempercepat proses verifikasi sekaligus meningkatkan akurasi informasi bagi wisatawan maupun pelaku usaha.

“Proses ini akan menciptakan mekanisme verifikasi yang lebih cepat dan akurat, memastikan bahwa semua pihak memiliki informasi yang tepat dan relevan,” katanya.

Baca Juga : Konflik Timur Tengah Ancam Pariwisata RI, Kemenpar Buka Pasar Baru di Asia dan Oceania

Kemenpar menargetkan sistem API tersebut mulai diluncurkan pada Juni 2027. Setelah sistem aktif, OTA diwajibkan memastikan tidak ada lagi akomodasi yang dipasarkan tanpa NIB sah dan KBLI yang sesuai.

Tak hanya itu, Kemenpar juga meminta seluruh OTA membantu menyosialisasikan pentingnya legalitas usaha dengan mendistribusikan empat video panduan perizinan kepada para pemilik akomodasi melalui platform masing-masing.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!