Komnas Perempuan Klarifikasi Kedatangan Sarwendah, Ternyata Belum Buat Aduan Resmi
Rabu, 24 Juni 2026 - 17:38 WIB
Baca Juga : Momen Haru, Sarwendah Antar Anak Temui Ruben Onsu Jelang Berangkat Umrah
Lebih lanjut, Irwan memaparkan prosedur yang berlaku di Komnas Perempuan sesuai dengan Perpres 8 Tahun 2024. Jika nantinya menjadi aduan, terdapat empat tahapan utama yakni pengaduan, verifikasi, penyikapan, dan rekomendasi.Namun, ia menekankan bahwa lembaganya tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan layaknya Komnas HAM.
"Betul karena kemarin itu hanya di suratnya itu hanya konsultasi datang ke Komnas Perempuan untuk melakukan konsultasi situasi klien kami itu suratnya," pungkas Irwan.
Lebih lanjut, Irwan memaparkan prosedur yang berlaku di Komnas Perempuan sesuai dengan Perpres 8 Tahun 2024. Jika nantinya menjadi aduan, terdapat empat tahapan utama yakni pengaduan, verifikasi, penyikapan, dan rekomendasi.Namun, ia menekankan bahwa lembaganya tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan layaknya Komnas HAM.
"Betul karena kemarin itu hanya di suratnya itu hanya konsultasi datang ke Komnas Perempuan untuk melakukan konsultasi situasi klien kami itu suratnya," pungkas Irwan.
(wur)
Lihat Juga :