Karina Ranau Minta Polisi Tambahkan Pasal Baru dalam Kasus Dugaan Penganiayaan
Selasa, 07 Juli 2026 - 18:00 WIB
Hendro menjelaskan bahwa pasal yang diminta untuk ditambahkan yakni Pasal 467 dan Pasal 471 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Baca juga: Karina Ranau Ancam Polisikan Netizen yang Hina Mendiang Epy Kusnandar
Ia menilai tindakan penganiayaan di mata hukum saat ini tidak melulu soal kekerasan yang meninggalkan bekas luka.
"Jadi penganiayaan itu tidak perlu adanya luka fisik ya. Jadi tetap di Undang-Undang 1/2023, KUHP Baru itu dinyatakan di Pasal 471, tidak perlu ada luka fisik itu juga tetap penganiayaan," tegas Hendro.
Terkait alat bukti, tim kuasa hukum Karina Ranau mengaku telah menyerahkan rekaman CCTV yang menunjukkan detik-detik kejadian di lokasi. Selain itu, beberapa saksi juga telah disiapkan untuk memperkuat laporan kliennya.
Baca juga: Karina Ranau Ancam Polisikan Netizen yang Hina Mendiang Epy Kusnandar
Ia menilai tindakan penganiayaan di mata hukum saat ini tidak melulu soal kekerasan yang meninggalkan bekas luka.
"Jadi penganiayaan itu tidak perlu adanya luka fisik ya. Jadi tetap di Undang-Undang 1/2023, KUHP Baru itu dinyatakan di Pasal 471, tidak perlu ada luka fisik itu juga tetap penganiayaan," tegas Hendro.
Terkait alat bukti, tim kuasa hukum Karina Ranau mengaku telah menyerahkan rekaman CCTV yang menunjukkan detik-detik kejadian di lokasi. Selain itu, beberapa saksi juga telah disiapkan untuk memperkuat laporan kliennya.