Eksepsi Ditolak Hakim, Richard Lee Langsung Minta Penahanannya Ditangguhkan
Rabu, 15 Juli 2026 - 11:12 WIB
Dokter Richard Lee. Foto/Instagram dr.richard_lee.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang resmi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Dokter Richard Lee (DRL) selaku terdakwa kasus dugaan pelanggaran hak konsumen pada sidang putusan sela yang digelar Selasa, 14 Juli 2026.
Keputusan ini membuat persidangan kasus dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan tersebut harus berlanjut ke agenda pembuktian.
Baca juga: Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua menyatakan bahwa PN Tangerang tetap berwenang mengadili perkara ini meskipun pihak kuasa hukum sempat mempersoalkan terkait domisili hukum.
Hakim menilai lokasi kejadian dan mayoritas saksi berada di wilayah hukum Tangerang, sehingga persidangan tidak dapat dipindahkan ke wilayah lain.
Keputusan ini membuat persidangan kasus dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan tersebut harus berlanjut ke agenda pembuktian.
Baca juga: Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua menyatakan bahwa PN Tangerang tetap berwenang mengadili perkara ini meskipun pihak kuasa hukum sempat mempersoalkan terkait domisili hukum.
Hakim menilai lokasi kejadian dan mayoritas saksi berada di wilayah hukum Tangerang, sehingga persidangan tidak dapat dipindahkan ke wilayah lain.
Lihat Juga :