JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani Terkait Kasus ITE dan TPPU

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:18 WIB
Baca juga: Nikita Mirzani Dituding Suap Hakim Agung Rp4 Miliar, Kuasa Hukum: Itu Fitnah

Pihak JPU juga menyoroti poin keberatan pengacara Nikita Mirzani yang menyebut adanya kekhilafan hakim dalam putusan Mahkamah Agung sebelumnya.

Menurut Jaksa, dalil tersebut keliru karena seluruh pertimbangan hukum baik di tingkat judex facti maupun judex juris sudah sangat tepat dan proporsional.

Selain itu, JPU bahkan melontarkan kritik tajam terhadap tim hukum Nikita Mirzani. Jaksa menilai adanya ketidakpahaman aturan perundang-undangan dalam penyusunan memori PK tersebut, terutama terkait syarat-syarat yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Baca juga:Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum

"Termohon Peninjauan Kembali menilai adanya ketidakpahaman atau 'buta hukum' dari pihak yang mewakili Terpidana dalam mengajukan permohonan ini. Permohonan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 318 ayat (5) dan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025," ungkap Jaksa dalam persidangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!