JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani Terkait Kasus ITE dan TPPU
Rabu, 15 Juli 2026 - 12:18 WIB
Jaksa menegaskan bahwa Nikita Mirzani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (10) UU ITE No. 1 Tahun 2024 serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Perbuatan mendistribusikan informasi elektronik untuk keuntungan pribadi serta tindak pidana pencucian uang dianggap telah teruji secara hukum di tingkat kasasi.
Di akhir, JPU memohon kepada Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung untuk menolak permohonan PK Nikita Mirzani secara keseluruhan.
Mereka berharap Mahkamah Agung tetap menguatkan putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Advokat Pemohon/Terpidana Nikita Mirzani dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 3144 K/Pid.Sus/2026 tanggal 13 Maret 2026 atas nama Terpidana Nikita Mirzani," pungkas Jaksa.
Di akhir, JPU memohon kepada Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung untuk menolak permohonan PK Nikita Mirzani secara keseluruhan.
Mereka berharap Mahkamah Agung tetap menguatkan putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Advokat Pemohon/Terpidana Nikita Mirzani dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 3144 K/Pid.Sus/2026 tanggal 13 Maret 2026 atas nama Terpidana Nikita Mirzani," pungkas Jaksa.
(nnz)
Lihat Juga :