Benarkah Ayam Broiler Diberi Hormon, Fakta atau Hoax?
Kamis, 05 November 2020 - 09:35 WIB
Daging dapat tercemar E. Coli lewat isi usus saat proses pemotongan hewan, air, peralatan, tangan, dan lalat. Rachmat Indrajaya, Direktur Corporate Affairs JAPFA mengatakan, JAPFA selama ini telah konsisten menyediakan daging ayam berkualitas baik demi mendukung kebutuhan protein hewani masyarakat Indonesia. “Dalam menjaga kualitas produk, JAPFA menerapkan standar ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal), serta sistem keamanan pangan yang sesuai standar nasional dan internasional,” kata Rachmat.
Baca juga : Make Over Kolaborasi dengan Tities Sapoetra Luncurkan Produk Makeup Edisi Terbatas
Tapi sebagian masyarakat masih ada yang enggan mengkonsumsi daging ayam khususnya broiler karena ragu terhadap jaminan kesehatan, keamanan, dan kehalalannya. Menjawab hal tersebut, drh. Syamsul Ma’arif, M.Si, Direktur Kesmavet Kementerian Pertanian mengatakan, pemerintah telah menerapkan sertifikasi terhadap produk-produk hewan yang beredar di pasaran untuk menjamin keamanan dari sisi kesehatan dan ketentraman batin konsumen dari sisi kehalalan.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan. Beleid ini merupakan pengganti dari Permentan No. 381 Tahun 2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan. Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah nomor registrasi unit usaha produk hewan sebagai bukti telah dipenuhinya persyaratan higienis dan sanitasi.
“Dengan adanya label NKV, maka telah dijamin keamanan produk hewan yang dipasarkan di Indonesia, karena menerapkan sinergi manajemen pemeliharaan peternakan yang baik sampai produk di meja makan (safe from farm to table),” tutup Syamsul.
Baca juga : Make Over Kolaborasi dengan Tities Sapoetra Luncurkan Produk Makeup Edisi Terbatas
Tapi sebagian masyarakat masih ada yang enggan mengkonsumsi daging ayam khususnya broiler karena ragu terhadap jaminan kesehatan, keamanan, dan kehalalannya. Menjawab hal tersebut, drh. Syamsul Ma’arif, M.Si, Direktur Kesmavet Kementerian Pertanian mengatakan, pemerintah telah menerapkan sertifikasi terhadap produk-produk hewan yang beredar di pasaran untuk menjamin keamanan dari sisi kesehatan dan ketentraman batin konsumen dari sisi kehalalan.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan. Beleid ini merupakan pengganti dari Permentan No. 381 Tahun 2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan. Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah nomor registrasi unit usaha produk hewan sebagai bukti telah dipenuhinya persyaratan higienis dan sanitasi.
“Dengan adanya label NKV, maka telah dijamin keamanan produk hewan yang dipasarkan di Indonesia, karena menerapkan sinergi manajemen pemeliharaan peternakan yang baik sampai produk di meja makan (safe from farm to table),” tutup Syamsul.
(sal)
Lihat Juga :