Kemenparekraf Ajak Pelaku Kuliner Bali Terapkan Protokol CHSE

Selasa, 10 November 2020 - 17:22 WIB
"Maka, saran kami, saat membuka restoran atau rumah makan yang bisa dilakukan untuk mencegah adanya COVID-19 adalah dengan membuka pintu dan ventilasi udara. Sebab, tempat terbuka lebih aman dari yang tertutup. Kemudian disinfektan ruangannya. Jadi semua dibersihkan, taplaknya diganti dan sebagainya," ujar dr. Suarjaya.

Menurutnya, COVID-19 dapat menempel di permukaan kayu dalam waktu hingga tiga jam, sedangkan jika pada benda yang terbuat dari kaca, virus dapat menempel hingga lima jam. Sehingga dinilai penting untuk selalu membersihkan meja makan sebelum dan sesudah pelanggan makan.

(Baca Juga: Rasakan Sensasi Menginap Bersama Panda di Royal Safari Garden )

Dr. Suarjaya menambahkan, meski COVID-19 tidak menular melalui makanan, namun kebersihan dari pelaku usaha harus tetap dijaga dengan disiplin. Selain itu, penting juga untuk menerapkan protokol kesehatan bagi konsumen yang datang.

"Virus ini tidak menular melalui makanan. Maka dianjurkan sering-sering minum, karena ketika masuk dalam pencernaan akan mati dia, virus ini tak tahan dengan asam lambung. Namun, yang dipakai untuk membungkus ini bisa menjadi perantara virus. Pihak restoran juga harus menerapkan protokol pada konsumen yang datang yaitu mencuci tangan, jaga jarak, dan menggunakan masker saat makanan belum disajikan," tutupnya.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!