Sah! Boy Band Korea Selatan Bisa Tunda Wajib Militer hingga Usia 30 Tahun

Rabu, 02 Desember 2020 - 12:01 WIB
Majelis Nasional Korea Selatan telah mengesahkan UU yang memberikan kesempatan kepada artis yang berprestasi untuk menunda pendaftaran wajib militer mereka. Foto/Istimewa.
SEOUL - Majelis Nasional Korea Selatan telah mengesahkan undang-undang yang memberikan kesempatan kepada artis Kpop yang berprestasi untuk menunda pendaftaran wajib militer mereka.

Pada Selasa (1/12), Majelis Nasional menyetujui undang-undang yang memungkinkan seniman yang menerima rekomendasi dari Menteri Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata karena telah membuat pencapaian signifikan dalam meningkatkan citra negara untuk menunda wajib militer mereka hingga berusia 30 tahun. (Baca juga: Ini Kontestan yang Dapat 5 “Yes” Juri Idol, Termasuk Mereka yang Berparas Cantik )

Dilansir Soompi, Rabu (2/12) dari 268 anggota Majelis Nasional, 253 suara untuk RUU tersebut, 2 suara menentangnya, dan 13 abstain.



RUU itu dijuluki Amandemen Dinas Militer BTS, karena implikasinya terhadap boy band BTS. Sebab anggota tertua BTS, Jin yang saat ini berusia 27 tahun akan diminta untuk mendaftar dalam waktu dekat. Sementara, usia 28 tahun adalah usia maksimum untuk menunda dinas wajib militer.

Namun, pada Oktober, Administrasi Tenaga Kerja Militer menyatakan bahwa meskipun mereka tidak akan membebaskan artis seperti BTS dari wajib militer, mereka terbuka terhadap kemungkinan penundaan tugas wajib ini.

Mengingat BTS menjadi grup idola pertama yang menerima Order of Cultural Merit dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata pada tahun 2018, tampaknya para anggota akan berhasil mengajukan penundaan layanan wajib militer mereka. (Baca juga: Nasehati Dimas Ramadhan yang Ngeluh Kerja, Raffi Ahmad Curhat Awal Kariernya )
(tdy)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More