Cegah Bertambahnya Perokok Anak, Kasir Supermarket Dilarang Jual ke Pelajar dan Anak
Minggu, 20 Desember 2020 - 02:39 WIB
Keyakinan pun bertambah karena kampanye ini juga bekerja sama dengan para pedagang yang memiliki peran kunci dalam membatasi akses dan peredaran produk rokok di kalangan anak.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aprindo Roy N. Mandey menjelaskan, selama ini ritel modern telah menerapkan pembatasan pada pembeli rokok sebagai konsumen dengan menyediakan rak tertentu, umumnya di belakang kasir agar dapat mengetahui latar belakang usia pembeli.
“Tentu kasir tidak akan mengizinkan jika ada anak yang berseragam sekolah tingkat SD hingga SMA membeli produk rokok. Termasuk kalau ada anak-anak yang diminta membeli rokok oleh orangtuanya, maka tidak akan diberikan. Ini merupakan semangat dari ritel modern dalam mencegah perokok anak. Aprindo mendukung gerakan cegah perokok anak karena kita concern dengan generasi muda kita yang sedang tumbuh dan berkembang. Kami siap berkoordinasi kepada stakeholder pada gerakan ini dan siap melakukan kampanye bersama,” beber Roy.
Penyelenggaraan kampanye "Cegah Perokok Anak" juga disambut baik oleh perwakilan dari Kementerian Perindustrian. Pihaknya menyatakan bahwa pencegahan perokok anak yang tertera pada PP 109 Tahun 2012 perlu dilakukan secara konsisten.
“Tidak hanya itu, kita juga bersama-sama tentunya dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengawasi penanganan produk yang mengandung zat adiktif tersebut. Hal ini termasuk pengawasan produksi, peredaran, khususnya bagi anak-anak dan wanita hamil,” jelas Abdul Rochim selaku Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian.
Melanjutkan soal peran pelaku industri, Atong Soekirman, Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menekankan tentang perlunya langkah nyata untuk penurunan angka perokok anak.
“Kegiatan ini menggambarkan upaya nyata bahwa IHT sangat peduli pada produknya melalui perlindungan kepada konsumen yang bukan target pasarnya yaitu anak di bawah umur. Kami menyambut baik komitmen Gaprindo bersama anggota atas peran yang berimbang dari pelaku industri ini sendiri,” tuturnya.
(
)
Atong juga menyatakan perlunya memahami tahapan-tahapan dan faktor di balik perilaku merokok pada anak.
“Tahapan pertama adalah coba-coba atau melakukan eksperimen. Setelah itu ia mulai menjadi social smoker atau regular smoker yang terbilang belum aktif. Lalu setelah periode berhenti pada fase itu, barulah mereka kembali mengonsumsi. Tahapan ini tentu dilandasi oleh faktor intrinsik dan ektrinsik, sehingga lingkungan keluarga sangat memengaruhi. Peran sosial juga diperlukan untuk menjauhkan lifestyle “gagah-gagahan” dengan cara lain," pungkasnya.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aprindo Roy N. Mandey menjelaskan, selama ini ritel modern telah menerapkan pembatasan pada pembeli rokok sebagai konsumen dengan menyediakan rak tertentu, umumnya di belakang kasir agar dapat mengetahui latar belakang usia pembeli.
“Tentu kasir tidak akan mengizinkan jika ada anak yang berseragam sekolah tingkat SD hingga SMA membeli produk rokok. Termasuk kalau ada anak-anak yang diminta membeli rokok oleh orangtuanya, maka tidak akan diberikan. Ini merupakan semangat dari ritel modern dalam mencegah perokok anak. Aprindo mendukung gerakan cegah perokok anak karena kita concern dengan generasi muda kita yang sedang tumbuh dan berkembang. Kami siap berkoordinasi kepada stakeholder pada gerakan ini dan siap melakukan kampanye bersama,” beber Roy.
Penyelenggaraan kampanye "Cegah Perokok Anak" juga disambut baik oleh perwakilan dari Kementerian Perindustrian. Pihaknya menyatakan bahwa pencegahan perokok anak yang tertera pada PP 109 Tahun 2012 perlu dilakukan secara konsisten.
“Tidak hanya itu, kita juga bersama-sama tentunya dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengawasi penanganan produk yang mengandung zat adiktif tersebut. Hal ini termasuk pengawasan produksi, peredaran, khususnya bagi anak-anak dan wanita hamil,” jelas Abdul Rochim selaku Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian.
Melanjutkan soal peran pelaku industri, Atong Soekirman, Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menekankan tentang perlunya langkah nyata untuk penurunan angka perokok anak.
“Kegiatan ini menggambarkan upaya nyata bahwa IHT sangat peduli pada produknya melalui perlindungan kepada konsumen yang bukan target pasarnya yaitu anak di bawah umur. Kami menyambut baik komitmen Gaprindo bersama anggota atas peran yang berimbang dari pelaku industri ini sendiri,” tuturnya.
(
Baca Juga
Atong juga menyatakan perlunya memahami tahapan-tahapan dan faktor di balik perilaku merokok pada anak.
“Tahapan pertama adalah coba-coba atau melakukan eksperimen. Setelah itu ia mulai menjadi social smoker atau regular smoker yang terbilang belum aktif. Lalu setelah periode berhenti pada fase itu, barulah mereka kembali mengonsumsi. Tahapan ini tentu dilandasi oleh faktor intrinsik dan ektrinsik, sehingga lingkungan keluarga sangat memengaruhi. Peran sosial juga diperlukan untuk menjauhkan lifestyle “gagah-gagahan” dengan cara lain," pungkasnya.
tulis komentar anda