Jadi Tersangka Video Syur, Gisel Terancam Kehilangan Hak Asuh Gempi
Kamis, 31 Desember 2020 - 17:13 WIB
Kasus yang menimpa Gisel ini pun berimbas pada hak asuh wanita 30 tahun tersebut atas Gempi. Pasalnya, bila merunut pengakuan Gisel kepada polisi bahwa video dibuat tahun 2017 di salah satu hotel di Medan, di mana saat itu ia masih berstatus istri Gading Marten , posisi Gisel jadi kurang menguntungkan.
Terkait hal tersebut, Komnas Perlindungan Anak bahkan meminta pihak terkait untuk mencabut hak asuh anak dari Gisel dan merekomendasikan Gading supaya mengasuh buah hati mereka.
(Baca juga : Israel Masih Tak Rela AS Jual Jet Tempur Siluman F-35 ke UEA )
"Dengan ditetapkannya Gisel oleh Polda Metro Jaya sebagai terduga pelaku video syur yang sempat viral dan meresahkan publik, dapat terancam dua pasal berlapis. Yang pertama, Gisel dengan video syurnya itu dapat dikenakan undang-undang ITE sekaligus Pornografi," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, seperti dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (31/12).
"Dan, yang terpenting adalah demi kepentingan terbaik anak, tentu Saudara Gading sebagai mantan suami dapat mengajukan sementara hak asuh anak lewat penetapan pengadilan," lanjutnya.
Terkait hal tersebut, Komnas Perlindungan Anak bahkan meminta pihak terkait untuk mencabut hak asuh anak dari Gisel dan merekomendasikan Gading supaya mengasuh buah hati mereka.
(Baca juga : Israel Masih Tak Rela AS Jual Jet Tempur Siluman F-35 ke UEA )
"Dengan ditetapkannya Gisel oleh Polda Metro Jaya sebagai terduga pelaku video syur yang sempat viral dan meresahkan publik, dapat terancam dua pasal berlapis. Yang pertama, Gisel dengan video syurnya itu dapat dikenakan undang-undang ITE sekaligus Pornografi," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, seperti dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (31/12).
"Dan, yang terpenting adalah demi kepentingan terbaik anak, tentu Saudara Gading sebagai mantan suami dapat mengajukan sementara hak asuh anak lewat penetapan pengadilan," lanjutnya.
Lihat Juga :