Jadi Tersangka Kasus Video Porno, Karier Gisel Diramal Tak Akan Jatuh

Sabtu, 02 Januari 2021 - 19:03 WIB
Tak hanya terancam 12 tahun penjara, perempuan berusia 30 tahun ini juga terancam kehilangan hak asuh anak. Terkait hal itu, pihak Komnas Perlindungan Anak meminta pihak terkait untuk mencabut hak asuh anak dari Gisel dan merekomendasikan Gading untuk mengasuh buah hati mereka, Gempita.

"Dengan ditetapkannya Gisel oleh Polda Metro Jaya sebagai terduga pelaku video syur yang sempat viral dan meresahkan publik, dapat terancam dua pasal berlapis. Yang pertama, Gisel dengan video syurnya itu dapat dikenakan undang-undang ITE sekaligus pornografi," ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

"Dan yang terpenting adalah demi kepentingan terbaik anak, tentu saudara Gading sebagai mantan suami dapat mengajukan sementara hak asuh anak lewat penetapan pengadilan," lanjutnya.

Arist menjelaskan bahwa salah satu syarat hak asuh anak dicabut adalah perihal perilaku orangtua yang tidak mendidik anak dan mempengaruhi tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, Komnas Perlindungan Anak merekomendasikan Gading mendapatkan hak asuh Gempita. (Baca juga: Gisel dan MYD Lakukan Adegan Syur Atas Dasar Suka Sama Suka )

"Tidak berlebihan Komnas Perlindungan Anak merekomendasikan agar saudara Gading mendapatkan hak asuh itu lewat penetapan pengadilan. Di samping itu, keadaan seperti ini yang memalukan tentu saudari Gisel betul-betul bisa memberikan pertanggung jawaban hukumnya," tutup Arist.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!