Teddy Pardiyana Di-deadline Rizky Febian 14 Hari Kembalikan Asetnya

Rabu, 17 Februari 2021 - 12:00 WIB
Menurut Bahyuni, aset-aset tersebut saat ini masih dalam 'penguasaan' Teddy baik secara langsung maupun tidak. "Jadi secara fisik itu dikuasai oleh Saudara Teddy, karena itu ada untuk kepengurusan ke kakaknya (kakak Teddy), ada ke orang lain, tapi yang tahu persis Saudara Teddy. Yang jelas ada saksi Pak Ecep, Bu Butet semua tahu, termasuk sertifikat sama Teddy. Keterangan Pak Abdurrahman (pengacara almarhumah Lina) bahwa sertifikat ada di almarhumah, tidak ada yang ambil dari almarhumah, semuanya disimpan almarhumah tidak ada orang lain yang kuasai barang itu," katanya.

Terkait permintaan pengembalian aset ini, Bahyuni menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Teddy maupun pengacaranya agar datang ke kantor dia pada 1 Februari 2021. Namun, pihak Teddy maupun kuasa hukumnya tak hadir.

Baca Juga: Peringati 1 Tahun Ashraf Meninggal, BCL Siapkan Baju Khusus untuk Ziarah

"Kami sampaikan sebetulnya 1 Februari kami kirim surat ke pengacara Teddy meminta dan mengundang. Kami meminta pengacara dan Teddy untuk datang tanggal 5 Februari. Tapi waktu itu walaupun diakui pengacara surat diterima, tapi faktanya pengacara dan Teddy tak memenuhi undangan kami, padahal kami ingin segera aset dikembalikan ke keluarga. Tadi pagi (15 Februari, red) kami kirimkan surat dan meminta dalam tempo 14 hari sejak surat kami kirimkan untuk Teddy menyerahkan dokumen-dokumen tersebut,” tutup Bahyuni.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!