Penyuntikan Dua Dosis Vaksin Covid-19 Tak Harus di Tempat yang Sama, Ini Penjelasan Kemenkes!

Minggu, 07 Maret 2021 - 13:09 WIB
Vaksinasi Covid-19 dilakuan dua kali dan bisa dilakukan di tempat yang berbeda. Foto/Istimewa
JAKARTA - Penyutikan dua dosis vaksin Covid-19 tak harus dilekukan di tempat yang sama. Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa masyarakat dapat menerima dosis vaksinasi Covid-19 di lokasi terpisah. Maksudanya, tempat penyuntikkan vaksin kedua tidak harus sama dengan dosis kedua.

"Jadi, semua masyarakat bisa mendapat vaksinasi Covid-19 di lokasi berbeda antara dosis pertama dengan dosis kedua karena hasilnya tetap bisa diinput ke Pcare vaksinasi," tulis Kemenkes dalam keterangan resminya, Sabtu (7/3/2021).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.0202/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.





Secara lebih detail, berikut keterangan Kemenkes mengenai persoalan ini:

Pelayanan Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama dan Kedua

1. Penyuntikan pertama dan kedua bisa dilaksanakan di tempat berbeda.

2. Jika dosis pertama didapatkan dari vaksinasi massal, maka dosis keduanya dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 yang terdekat dengan domisili.

Vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan menyuntikkan dua dosis vaksin ke tubuh manusia. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan pembentukan antibodi dalam tubuh demi melawan virus penyebab Covid-19.



Pada usia 18-59, jarak waktu antara dosis pertama dengan dosis kedua adalah 14 hari. Sementara itu, pada kelompok lansia, dosis kedua disuntikkan 28 hari setelah dosis pertama diberikan.
(wur)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More