Penyuntikan Dua Dosis Vaksin Covid-19 Tak Harus di Tempat yang Sama, Ini Penjelasan Kemenkes!

Minggu, 07 Maret 2021 - 13:09 WIB
Vaksinasi Covid-19 dilakuan dua kali dan bisa dilakukan di tempat yang berbeda. Foto/Istimewa
JAKARTA - Penyutikan dua dosis vaksin Covid-19 tak harus dilekukan di tempat yang sama. Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa masyarakat dapat menerima dosis vaksinasi Covid-19 di lokasi terpisah. Maksudanya, tempat penyuntikkan vaksin kedua tidak harus sama dengan dosis kedua.

"Jadi, semua masyarakat bisa mendapat vaksinasi Covid-19 di lokasi berbeda antara dosis pertama dengan dosis kedua karena hasilnya tetap bisa diinput ke Pcare vaksinasi," tulis Kemenkes dalam keterangan resminya, Sabtu (7/3/2021).



Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.0202/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca Juga : Mengatasi Sakit Kepala Usai Divaksin Covid-19 dengan Jahe

Secara lebih detail, berikut keterangan Kemenkes mengenai persoalan ini:

Pelayanan Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama dan Kedua
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!