Penyuntikan Dua Dosis Vaksin Covid-19 Tak Harus di Tempat yang Sama, Ini Penjelasan Kemenkes!

Minggu, 07 Maret 2021 - 13:09 WIB
1. Penyuntikan pertama dan kedua bisa dilaksanakan di tempat berbeda.

2. Jika dosis pertama didapatkan dari vaksinasi massal, maka dosis keduanya dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 yang terdekat dengan domisili.

Vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan menyuntikkan dua dosis vaksin ke tubuh manusia. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan pembentukan antibodi dalam tubuh demi melawan virus penyebab Covid-19.

Baca Juga : Ini Macam-Macam Vitamin yang Dibutuhkan Setiap Wanita

Pada usia 18-59, jarak waktu antara dosis pertama dengan dosis kedua adalah 14 hari. Sementara itu, pada kelompok lansia, dosis kedua disuntikkan 28 hari setelah dosis pertama diberikan.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!