Reza Artamevia Didakwa Dua Pasal, Kuasa Hukum Mengecam

Jum'at, 02 April 2021 - 16:30 WIB
Reza Artamevia. Foto/Sindonews.
JAKARTA - Polisi mendakwa penyanyi Reza Artamevia dengan dua pasal sekaligus atas kasus penyalahgunaan narkoba.

"Pertama, Pasal 112 ayat (1). Yang kedua, Pasal 127 ayat (1) huruf a. Semua dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar kuasa hukum Reza, Muhammad Kamil Daud di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/4).



Sidang pembacaan dakwaan sendiri digelar dengan kondisi ibu dua anak itu dihadirkan secara virtual. Namun tidak semua awak media diperbolehkan masuk mengabadikan momen sidang karena alasan protokol kesehatan.

Sementara itu, Muhammad Kamil mengecam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke kliennya. Pasalnya, terdapat kesalahan data barang bukti yang dibacakan.

Baca Juga : Perjuangan Runner Up Idol Seasons 2 Judika Sihotang Jadi Penyanyi Profesional

"Tadi dibacakan barang bukti itu 0,78. Nah, itu sebetulnya 0,6," kata Muhammad Kamil.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!