Reza Artamevia Didakwa Dua Pasal, Kuasa Hukum Mengecam

Jum'at, 02 April 2021 - 16:30 WIB
Reza Artamevia. Foto/Sindonews.
JAKARTA - Polisi mendakwa penyanyi Reza Artamevia dengan dua pasal sekaligus atas kasus penyalahgunaan narkoba.

"Pertama, Pasal 112 ayat (1). Yang kedua, Pasal 127 ayat (1) huruf a. Semua dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar kuasa hukum Reza, Muhammad Kamil Daud di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/4).

Sidang pem



"Tadi di atau rawat jalan. Tapi saya lihat malah diancam pasal yang agak serius," tutup Muhammad Kamil.

Reza Artamevia tersangkut kasus narkoba usai ditangkap di kawasan Jatinegara , Jakarta pada 4 September 2020. Dari tangan Reza, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.



Ini merupakan kali kedua Reza Artamevia tersangkut kasus narkoba. Sang musisi pernah terjerat masalah serupa di 2016. Namun saat itu, Reza tidak dijadikan tersangka lantaran baru dianggap coba-coba.
(dra)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More