Reza Artamevia Didakwa Dua Pasal, Kuasa Hukum Mengecam

Jum'at, 02 April 2021 - 16:30 WIB
Dengan adanya kesalahan data, Kamil menyebut dakwaan untuk Reza Artamevia tidak memenuhi unsur keadilan. "Seharusnya bisa tetap dalam perawatan rehabilitasi atau rawat jalan. Tapi saya lihat malah diancam pasal yang agak serius," tutup Muhammad Kamil.

Reza Artamevia tersangkut kasus narkoba usai ditangkap di kawasan Jatinegara , Jakarta pada 4 September 2020. Dari tangan Reza, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.

Baca Juga : Jalani Rehabilitasi di Lido, Begini Kondisi Reza Artamevia

Ini merupakan kali kedua Reza Artamevia tersangkut kasus narkoba. Sang musisi pernah terjerat masalah serupa di 2016. Namun saat itu, Reza tidak dijadikan tersangka lantaran baru dianggap coba-coba.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!