Minimalisir Paparan Covid-19, Kemenkes Imbau Anak di Bawah 10 Tahun Tak Tarawih di Masjid
Rabu, 14 April 2021 - 19:20 WIB
JAKARTA - Salah satu upaya untuk menekan penyebaran atau meminimalisir paparan Covid-19 pada anak-anak adalah dengan tidak mengajak mereka ke masjid untuk tarawih bersama. Saran ini disampaikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai upaya menekan risiko yang mungkin saja terjadi.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu membawa anak di bawah 10 tahun ke masjid untuk melakukan salat tarawih bersama," kata Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi belum lama ini.
Jika ada orangtua yang ingin membawa anak ke masjid untuk tarawih bersama, Nadia menyarankan para orangtua harus memastikan jika anak dapat dengan sangat baik mengikuti seluruh rangkaian solat tarawih di tempatnya.
"(Kalau mau ngajak anak berusia di bawah 10 tahun) pastikan anak tersebut bisa duduk dan mengikuti seluruh rangkaian tarawih dan tadarusan dengan baik dan tenang," tambah Nadia.
Artinya, anak tidak berlarian di area masjid yang mana ini ternyata bisa merugikan orang lain. Bukan hanya mengurangi kekhidmatan jamaah masjid dalam beribadah, tapi juga ternyata dapat menyebarkan virus yang mungkin dibawa anak.
Itu juga yang menjadi landasan Kemenkes mengimbau agar anak-anak di bawah usia 10 tahun tidak diajak solat tarawih ke masjid.
"Karena penting supaya menjaga anak-anak tidak berisiko tertular Covid-19 yang mungkin dibawa jamaah masjid lainnya dan juga menjaga anak tersebut tidak menularkan ke orang lain," tandasnya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu membawa anak di bawah 10 tahun ke masjid untuk melakukan salat tarawih bersama," kata Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi belum lama ini.
Jika ada orangtua yang ingin membawa anak ke masjid untuk tarawih bersama, Nadia menyarankan para orangtua harus memastikan jika anak dapat dengan sangat baik mengikuti seluruh rangkaian solat tarawih di tempatnya.
"(Kalau mau ngajak anak berusia di bawah 10 tahun) pastikan anak tersebut bisa duduk dan mengikuti seluruh rangkaian tarawih dan tadarusan dengan baik dan tenang," tambah Nadia.
Artinya, anak tidak berlarian di area masjid yang mana ini ternyata bisa merugikan orang lain. Bukan hanya mengurangi kekhidmatan jamaah masjid dalam beribadah, tapi juga ternyata dapat menyebarkan virus yang mungkin dibawa anak.
Itu juga yang menjadi landasan Kemenkes mengimbau agar anak-anak di bawah usia 10 tahun tidak diajak solat tarawih ke masjid.
"Karena penting supaya menjaga anak-anak tidak berisiko tertular Covid-19 yang mungkin dibawa jamaah masjid lainnya dan juga menjaga anak tersebut tidak menularkan ke orang lain," tandasnya.
(dra)
Lihat Juga :
tulis komentar anda