Apakah Menggunakan Cairan Softlens Membatalkan Puasa?

Kamis, 15 April 2021 - 13:09 WIB
Di acara Nunggu Bedug, Ustaz Najmi Fathoni akan berbagi informasi dan menjawab pertanyaan-pertanyaan menarik. / Foto: ist
JAKARTA - Di acara Nunggu Bedug, Ustaz Najmi Fathoni akan berbagi informasi dan menjawab pertanyaan-pertanyaan menarik. Walaupun di Ramadhan kali ini kita tetap perlu untuk membatasi pergi ke luar rumah, kita bisa tetap belajar dan menggali banyak informasi baru dengan media sosial.



Pertanyaan pertama disampaikan oleh Novia Bachmid, penyanyi cantik jebolan Indonesian Idol . Novia bertanya tentang hukum menggunakan softlens saat berpuasa.

"Karena ketika kita pakai softlens, ada cairan yang masuk ke dalam mata. Nah itu bagaimana hukumnya pak ustaz?" tanya Novia .

Ustaz Najmi menjawab dengan QS. Al A'raf ayat 31 yang berarti:



"Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan."

Ustaz Najmi pun bercerita bahwa pada zaman nabi, banyak wanita menggunakan celak mata pada saat puasa. Dia menjawab menggunakan softlens pun juga tidak membatalkan puasa. Akan tetapi dianjurkan untuk menggunakannya sebelum dzuhur, kalau malam pun tidak ada masalah.

"Cairan softlens tidak membatalkan puasa, silahkan saja," jawab Ustaz Najmi.



Yuk cek jawaban lengkap dari Ustaz Najmi tentang hukum menggunakan softlens saat berpuasa di YouTube channel StarHits.
(nug)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More