Puasa Ramadhan Jadi Momentum Ikhtiar Memutus Pandemi Covid-19
Rabu, 21 April 2021 - 14:02 WIB
Umat muslim di bulan Ramadhan ini tetap punya tanggung jawab memutus mata rantai penyebaran Covid-19. / Foto: ilustrasi/SINDOphoto/Astra Bonardo
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 13 Tahun 2021 Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa. Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.
Baca juga: Kesehatan Belum Pulih, Ustadz Zacky Mirza Dirujuk ke RS Lain
Ketua Bidang Fatwa MUI, Dr. H.M. Asrorun Ni'am Sholeh, M.A., menyampaikan, umat muslim di bulan Ramadhan ini tetap punya tanggung jawab memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Bulan Ramadhan justru jadi momentum untuk meningkatkan tanggung jawab kita sebagai muslim , dalam menghadapi masalah yang sedang kita alami ini," terangnya dalam Dialog Produktif bertema Vaksinasi Aman Bulan Ramadan, yang diselenggarakan KPCPEN, dan ditayangkan di FMB9ID_IKP, beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan bahwa pelaksanaan vaksinasi saat bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa. "MUI mengkaji secara keagamaan setelah mendapat penjelasan tata laksana vaksinasi Covid-19. Praktik pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini dilakukan dengan cara diinjeksi, maka ini tidak membatalkan puasa," ujarnya.
"Secara fikih yang membatalkan puasa itu makan minum dan memasukkan makanan sampai ke perut, praktik injeksi vaksinasi Covid-19 tidak termasuk hal yang membatalkan puasa," lanjutnya.
Baca juga: Kesehatan Belum Pulih, Ustadz Zacky Mirza Dirujuk ke RS Lain
Ketua Bidang Fatwa MUI, Dr. H.M. Asrorun Ni'am Sholeh, M.A., menyampaikan, umat muslim di bulan Ramadhan ini tetap punya tanggung jawab memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Bulan Ramadhan justru jadi momentum untuk meningkatkan tanggung jawab kita sebagai muslim , dalam menghadapi masalah yang sedang kita alami ini," terangnya dalam Dialog Produktif bertema Vaksinasi Aman Bulan Ramadan, yang diselenggarakan KPCPEN, dan ditayangkan di FMB9ID_IKP, beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan bahwa pelaksanaan vaksinasi saat bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa. "MUI mengkaji secara keagamaan setelah mendapat penjelasan tata laksana vaksinasi Covid-19. Praktik pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini dilakukan dengan cara diinjeksi, maka ini tidak membatalkan puasa," ujarnya.
"Secara fikih yang membatalkan puasa itu makan minum dan memasukkan makanan sampai ke perut, praktik injeksi vaksinasi Covid-19 tidak termasuk hal yang membatalkan puasa," lanjutnya.
Lihat Juga :