Puasa Ramadhan Jadi Momentum Ikhtiar Memutus Pandemi Covid-19

Rabu, 21 April 2021 - 14:02 WIB
Umat muslim di bulan Ramadhan ini tetap punya tanggung jawab memutus mata rantai penyebaran Covid-19. / Foto: ilustrasi/SINDOphoto/Astra Bonardo
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 13 Tahun 2021 Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa. Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.



Ketua Bidang Fatwa MUI, Dr. H.M. Asrorun Ni'am Sholeh, M.A., menyampaikan, umat muslim di bulan Ramadhan ini tetap punya tanggung jawab memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Bulan Ramadhan justru jadi momentum untuk meningkatkan tanggung jawab kita sebagai muslim , dalam menghadapi masalah yang sedang kita alami ini," terangnya dalam Dialog Produktif bertema Vaksinasi Aman Bulan Ramadan, yang diselenggarakan KPCPEN, dan ditayangkan di FMB9ID_IKP, beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan bahwa pelaksanaan vaksinasi saat bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa. "MUI mengkaji secara keagamaan setelah mendapat penjelasan tata laksana vaksinasi Covid-19. Praktik pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini dilakukan dengan cara diinjeksi, maka ini tidak membatalkan puasa," ujarnya.



"Secara fikih yang membatalkan puasa itu makan minum dan memasukkan makanan sampai ke perut, praktik injeksi vaksinasi Covid-19 tidak termasuk hal yang membatalkan puasa," lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, ahli patologi klinis, dr. Tonang Dwi Ardyanto, SpPK, PhD, mengutarakan, saat ini bukan kali pertama kita menjalankan vaksinasi di bulan Ramadan. "Sudah sering kita alami, seperti misalnya umrah di bulan puasa kita mendapatkan vaksinasi juga. Metode vaksinasinya juga sama, ini kita niatkan sebagai ikhtiar kita untuk menangani pandemi dan juga secara amaliah kita niatkan sebagai ibadah juga. Ini bukan hal yang luar biasa," ucapnya.

Menurutnya, tidak ada persiapan khusus yang diperlukan untuk menghadapi vaksinasi di bulan Ramadan. "Persiapannya sama apakah itu saat puasa atau tidak yakni, istirahat cukup, sahur juga cukup, saat berangkat ke lokasi vaksinasi dengan perasaan yang tenang, ikuti prosedur, setelah selesai kita pulang untuk beristirahat agar tidak terjadi masalah," terangnya.

Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmidzi M.Epid., menambahkan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak berdampak langsung bagi umat muslim yang menjalankan puasa Ramadhan. Menurutnya, vaksinasi ini tidak memberikan dampak langsung bagi orang yang berpuasa. Hanya yang perlu diperhatikan adalah efek samping yang dialami sebagian orang.



"Untuk langkah antisipasi, akan memberikan vaksinasi pada malam hari. Dalam pelaksanaannya nanti kita perlu berkoordinasi dengan pengurus masjid, RT/RW, maupun puskesmas setempat, ini juga salah satu upaya kita mempercepat vaksinasi lansia di atas usia 60 tahun. Dengan adanya vaksinasi di masjid-masjid akan memudahkan jamaah lansia yang mungkin punya kesulitan mendatangi lokasi sentra vaksinasi," papar dr Siti.
(nug)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More