Diadukan ke Lembaga Advokat, Hotman Paris Merasa Tak Lecehkan Siapapun
Kamis, 22 April 2021 - 23:57 WIB
JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea merespons pengaduan tim kuasa hukum Hotma Sitompul ke lembaga advokat PERADI atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Tidak ada kata-kata saya yang melecehkan siapa pun. Saya juga tidak berkata kasar kepada pengacara mana pun dan murni pada substansi," ujar Hotman di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Kamis (22/4).
Sang pengacara kondang juga menilai bahwa aksinya dalam membela Desiree Tarigan tidak melanggar kode etik. "Saat Hotma berselisih dengan istrinya, dia bukan sedang menjalankan tugas sebagai pengacara. Dia sama seperti masyarakat lain yang sedang berperkara," jelas Hotman.
"Jadi tidak ada kaitannya dengan kode etik. Itu yang mereka salah kaprah," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, tim kuasa hukum Hotma Sitompul mengadukan Hotman Paris Hutapea karena dianggap memperkeruh perseteruan klien mereka dengan Desiree Tarigan.
"Dia mengeluarkan statement yang memojokkan, menjelek-jelekkan, mengolok-olok, memprovokasi, dan mengekspose masalah ini jadi konsumsi publik. Itu yang menjadi keberatan kami," papar Partahi Sihombing selaku perwakilan Kuasa Hukum Hotma Sitompul.
"Tidak ada kata-kata saya yang melecehkan siapa pun. Saya juga tidak berkata kasar kepada pengacara mana pun dan murni pada substansi," ujar Hotman di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Kamis (22/4).
Sang pengacara kondang juga menilai bahwa aksinya dalam membela Desiree Tarigan tidak melanggar kode etik. "Saat Hotma berselisih dengan istrinya, dia bukan sedang menjalankan tugas sebagai pengacara. Dia sama seperti masyarakat lain yang sedang berperkara," jelas Hotman.
"Jadi tidak ada kaitannya dengan kode etik. Itu yang mereka salah kaprah," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, tim kuasa hukum Hotma Sitompul mengadukan Hotman Paris Hutapea karena dianggap memperkeruh perseteruan klien mereka dengan Desiree Tarigan.
"Dia mengeluarkan statement yang memojokkan, menjelek-jelekkan, mengolok-olok, memprovokasi, dan mengekspose masalah ini jadi konsumsi publik. Itu yang menjadi keberatan kami," papar Partahi Sihombing selaku perwakilan Kuasa Hukum Hotma Sitompul.
(tsa)
Lihat Juga :
tulis komentar anda