Ikut Aturan Pemerintah, Arya Saloka Tidak Mudik Lebaran Tahun Ini
Selasa, 04 Mei 2021 - 13:57 WIB
JAKARTA - Arya Saloka tidak akan mudik Lebaran tahun ini. Arya akan mengikuti peraturan yang dikeluarkan pemerintah untuk tidak mudik ke kampung halaman guna menekan penularan Covid-19.
"Pemerintah kan melarang mudik. Memang nggak boleh mudik sama pemerintah," kata Arya beberapa waktu lalu.
Meski demikian, pemeran Aldebaran dalam sinetron Ikatan Cinta ini tidak menampik jika merasa kehilangan hal-hal yang sudah menjadi rutinitas selama momen Ramadhan atau Lebaran.
Terlebih, suami artis Putri Anne ini sudah dua tahun tidak bisa kumpul bersama keluarga besar saat momen Lebaran.
"Hilang lah rutinitas yang dilakukan setiap hari. Tahun lalu nggak bisa kumpul keluarga besar, tahun ini juga sama," tandasnya.
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang meniadakan mudik pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442H pada periode 6-17 Mei 2021. Surat edaran No. 13/2021 ini melarang adanya mudik bagi seluruh kalangan masyarakat.
Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik dengan semua moda transportasi baik darat, kereta api, laut dan udara. Perjalanan juga dilarang baik lintas kota, kabupaten, provinsi, maupun negara.
Peraturan ini dibuat untuk mengurangi jumlah kenaikan kasus aktif Covid-19 selama masa libur panjang. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, saat mobilitas masyarakat meningkat, maka terjadi kenaikan kasus Covid-19 yang juga menyebabkan kenaikan angka kematian.
"Pemerintah kan melarang mudik. Memang nggak boleh mudik sama pemerintah," kata Arya beberapa waktu lalu.
Meski demikian, pemeran Aldebaran dalam sinetron Ikatan Cinta ini tidak menampik jika merasa kehilangan hal-hal yang sudah menjadi rutinitas selama momen Ramadhan atau Lebaran.
Terlebih, suami artis Putri Anne ini sudah dua tahun tidak bisa kumpul bersama keluarga besar saat momen Lebaran.
"Hilang lah rutinitas yang dilakukan setiap hari. Tahun lalu nggak bisa kumpul keluarga besar, tahun ini juga sama," tandasnya.
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang meniadakan mudik pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442H pada periode 6-17 Mei 2021. Surat edaran No. 13/2021 ini melarang adanya mudik bagi seluruh kalangan masyarakat.
Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik dengan semua moda transportasi baik darat, kereta api, laut dan udara. Perjalanan juga dilarang baik lintas kota, kabupaten, provinsi, maupun negara.
Peraturan ini dibuat untuk mengurangi jumlah kenaikan kasus aktif Covid-19 selama masa libur panjang. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, saat mobilitas masyarakat meningkat, maka terjadi kenaikan kasus Covid-19 yang juga menyebabkan kenaikan angka kematian.
(dra)
Lihat Juga :
tulis komentar anda