Halo Para Pemudik, Habis Bepergian, Jangan Lupa Karantina Mandiri 5 Hari Ya

Sabtu, 22 Mei 2021 - 22:51 WIB
Meningkatnya kasus Covid-19 pasca libur panjang Lebaran 1442 Hijriah membuat pemerintah tegas dalam mengambil sikap. / Foto: ilustrasi/dok. SINDOnews
JAKARTA - Meningkatnya kasus Covid-19 pasca libur panjang Lebaran 1442 Hijriah membuat pemerintah tegas dalam mengambil sikap. Itu sebagai upaya pemerintah dalam mencegah infeksi penularan penyakit.



Kendati demikian, upaya yang dilakukan pemerintah tersebut tidak bisa berjalan dengan baik tanpa dibarengi dengan kesadaran masyarakat.

Merangkum dari laman Instagram resmi Bidang Koordinasi Relawan @satgas.relawan, Sabtu (22/5), terdapat unggahan mengajak para pelaku perjalanan untuk bertanggung jawab. Salah satunya dengan memupuk kesadaran dengan melakukan karantina mandiri usai pulang bepergian.



"Segera lapor RT dan melakukan karantina mandiri selama 5 x 24 jam saat tiba di daerah tujuan," tulis unggahan tersebut.

Sebagaimana diketahui, karantina mandiri adalah memisahkan seseorang yang terpapar Covid-19 dengan tujuan mengurangi risiko penularan. Terpapar melalui riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas.

Kesemuanya perlu dilakukan meskipun seseorang belum menunjukkan gejala apapun atau sedang dalam masa inkubasi.

Karantina dinyatakan selesai saat hasil tes PCR pada hari kelima karantina negatif, atau setelah 14 hari jika tidak dapat melakukan pemeriksaan tes PCR atau rapid tes antigen.



Lebih lanjut, berdasarkan salah satu studi, isolasi mandiri dan karantina dalam satu rumah dapat menurunkan peluang penularan Covid-19 sebesar 64 persen. Selain itu menerapkan protokol kesehatan 3M yakni mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, mengenakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
(nug)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More