Siti Nurhaliza Didenda Rp34 Juta karena Langgar Protokol Kesehatan
Sabtu, 29 Mei 2021 - 08:00 WIB
Siti Nurhaliza Didenda Rp34 Juta karena Langgar Protokol Kesehatan. Foto/Instagram.
JAKARTA - Siti Nurhaliza dan suaminya, Khalid Mohamad Jiwa, masing-masing didenda RM10 ribu atau setara dengan Rp34 juta karena melanggar protokol kesehatan COVID-19 selama menggelar acara keagamaan yang dikenal sebagai tahnik untuk anaknya yang baru lahir pada bulan April.
Tiga orang lainnya termasuk menteri agama Zulkifli Mohamad Al-Bakri dan penceramah selebriti Azhar Idrus dan Don Daniyal, juga masing-masing dikenai denda sebesar RM2 ribu atau Rp6,9 juta.
Dilasir dari Channel News Asia, Sabtu (29/5) berita Harian Malaysia mengutip keterangan Kapolres Selangor, beberapa pasangan selebriti lain yang hadir di acara tersebut juga telah didenda.
Baca Juga : Tak Hanya di Telkom, Abdee Slank Juga Jabat Posisi Penting di 2 Perusahaan Ini
Siti dan suaminya menggelar acara untuk memberkati anak mereka yang baru lahir pada 26 April di kediaman mereka di Bukit Antarabangsa, Ampang, Malaysia . Ia melahirkan anak keduanya, bayi laki-laki yang diberi nama Muhammad Afwa pada 19 April.
Tiga orang lainnya termasuk menteri agama Zulkifli Mohamad Al-Bakri dan penceramah selebriti Azhar Idrus dan Don Daniyal, juga masing-masing dikenai denda sebesar RM2 ribu atau Rp6,9 juta.
Dilasir dari Channel News Asia, Sabtu (29/5) berita Harian Malaysia mengutip keterangan Kapolres Selangor, beberapa pasangan selebriti lain yang hadir di acara tersebut juga telah didenda.
Baca Juga : Tak Hanya di Telkom, Abdee Slank Juga Jabat Posisi Penting di 2 Perusahaan Ini
Siti dan suaminya menggelar acara untuk memberkati anak mereka yang baru lahir pada 26 April di kediaman mereka di Bukit Antarabangsa, Ampang, Malaysia . Ia melahirkan anak keduanya, bayi laki-laki yang diberi nama Muhammad Afwa pada 19 April.
Lihat Juga :