Siti Nurhaliza Didenda Rp34 Juta karena Langgar Protokol Kesehatan

Sabtu, 29 Mei 2021 - 08:00 WIB
Polisi Selangor telah membuka penyelidikan atas acara keagamaan tersebut setelah laporan diajukan bahwa acara tersebut diduga telah melanggar tindakan pencegahan COVID-19 di bawah Perintah Kontrol Gerakan (MCO) Malaysia, yang melarang perjalanan antarwilayah bagian Malaysia.

Beberapa tokoh terkemuka dikatakan telah melintasi batas wilayah untuk menghadiri acara tersebut di kediaman penyanyi tersebut.

Baca Juga : Diledek Tinggal di Gang Sempit, Ayu Ting Ting Beli Rumah Mewah di Perumah Elit



Menyusul penyelidikan polisi, Siti mengeluarkan pernyataan untuk mengklarifikasi bahwa beberapa tamunya termasuk menteri hanya mampir sebentar untuk berdoa dan segera pergi setelah itu. Ia menambahkan, acara diadakan dalam tiga sesi untuk menghindari kerumunan.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!