Jangan Diam saat Disentuh Tanpa Persetujuan di Kantor, Itu Pelecehan Seksual!

Kamis, 10 Juni 2021 - 19:55 WIB
1. Berbagi gambar atau video pornografi ke sesama rekan kerja.

2. Mengirim email, catatan, atau pesan yang bersifat sugestif atau mengandung maksud terselubung yang mengarah ke seksualitas.

3. Menampilkan gambar atau poster seksual yang tak pantas di tempat kerja.

4. Menceritakan lelucon cabul.

5. Membuat gerakan seksual yang tak pantas.

6. Melirik Anda dengan tatapan sugestif atau menyinggung secara seksual, bahkan bersiul.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!