Berikut Sejumlah Fakta yang Perlu Diketahui Terkait Ivermectin

Selasa, 22 Juni 2021 - 14:12 WIB
Penelitian ini dilakukan untuk membuktikan bahwa ivermcetin dapat digunakan baik dalam pencegahan maupun pengobatan Covid-19. / Foto: ilustrasi/ist
JAKARTA - Menteri BUMN, Erick Thohir mengungkapkan bahwa obat antivirus untuk terapi Covid-19 ivermectin 12 mg buatan PT Indofarma (Persero) Tbk, telah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ia juga yakin bahwa Indofarma memiliki kemampuan dalam memproduksi produk generik ini secara massal dengan kapasitas yang diharapkan mencapai 4 juta per bulan.



Setelah mendapatkan izin edar dari BPOM dengan nomor GKL2120943310A1, kini ivermectin dalam tahap penelitian di Balitbangkes dan bekerjasama dengan beberapa rumah sakit di bawah Kementerian Pertahanan. Penelitian ini dilakukan untuk membuktikan bahwa ivermcetin dapat digunakan baik dalam pencegahan maupun pengobatan Covid-19.

Merangkum dari laman resmi BPOM, Senin (21/6/2021), berikut lima fakta yang perlu diketahui terkait dengan ivermectin.

1. Digunakan sebagai obat cacing



Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.

2. Masuk dalam golongan obat keras

Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.

3. Belum pasti tapi miliki potensi untuk pengobatan Covid-19
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More