Berikut Sejumlah Fakta yang Perlu Diketahui Terkait Ivermectin

Selasa, 22 Juni 2021 - 14:12 WIB
Penelitian ini dilakukan untuk membuktikan bahwa ivermcetin dapat digunakan baik dalam pencegahan maupun pengobatan Covid-19. / Foto: ilustrasi/ist
JAKARTA - Menteri BUMN, Erick Thohir mengungkapkan bahwa obat antivirus untuk terapi Covid-19 ivermectin 12 mg buatan PT Indofarma (Persero) Tbk, telah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ia juga yakin bahwa Indofarma memiliki kemampuan dalam memproduksi produk generik ini secara massal dengan kapasitas yang diharapkan mencapai 4 juta per bulan.

Baca juga: Bintang Emon Unggah Video Sarkas Covid-19, Begini Reaksi Jerinx



Setelah mendapatkan izin edar dari BPOM dengan nomor GKL2120943310A1, kini ivermectin dalam tahap penelitian di Balitbangkes dan bekerjasama dengan beberapa rumah sakit di bawah Kementerian Pertahanan. Penelitian ini dilakukan untuk membuktikan bahwa ivermcetin dapat digunakan baik dalam pencegahan maupun pengobatan Covid-19.

Merangkum dari laman resmi BPOM, Senin (21/6/2021), berikut lima fakta yang perlu diketahui terkait dengan ivermectin.

1. Digunakan sebagai obat cacing
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!