Apabila Anak Terinfeksi Covid-19, Anda Wajib Lakukan 9 Hal Ini
Kamis, 01 Juli 2021 - 10:52 WIB
JAKARTA - Pandemi Covid-19 di Indonesia semakin tidak terkendali dan menular ke siapa saja. Bahkan anak-anak pun tak luput dari sasaran Covid-19, meski sebagian besar hanya bergejala ringan, atau bahkan tidak bergejala (OTG).
Berdasarkan data yang dihimpun Pemprov DKI Jakarta pada 17 Juni 2021, tercatat ada 661 kasus Covid-19 pada anak usia 0-18 tahun. Sebanyak 144 di antaranya adalah kelompok anak di bawah lima tahun (Balita).
Meski risiko keparahannya lebih kecil dan memiliki tingkat kesembuhan yang besar, tapi pemeriksaan dan perawatan khusus bagi anak yang terinfeksi Covid-19 wajib dilakukan. Merangkum dari laman Instagram Pemprov DKI, @dkijakarta, Kamis (1/7/2021), berikut pemantauan yang wajib dilakukan pada anak yang terinfeksi Covid-19.
1. Suhu
Ukur suhu tubuh anak menggunakan termometer. Suhu normal anak adalah 36-37,5 derajat celcius.
2. Laju napas
Hitunglah tarikan napas pada anak selama satu menit penuh. Nilai normal yang bisa menjadi acuan adalah:
Bayi < 2 bulan: 2-11 bulan: 1-5 tahun: >5 tahun:
Berdasarkan data yang dihimpun Pemprov DKI Jakarta pada 17 Juni 2021, tercatat ada 661 kasus Covid-19 pada anak usia 0-18 tahun. Sebanyak 144 di antaranya adalah kelompok anak di bawah lima tahun (Balita).
Meski risiko keparahannya lebih kecil dan memiliki tingkat kesembuhan yang besar, tapi pemeriksaan dan perawatan khusus bagi anak yang terinfeksi Covid-19 wajib dilakukan. Merangkum dari laman Instagram Pemprov DKI, @dkijakarta, Kamis (1/7/2021), berikut pemantauan yang wajib dilakukan pada anak yang terinfeksi Covid-19.
1. Suhu
Ukur suhu tubuh anak menggunakan termometer. Suhu normal anak adalah 36-37,5 derajat celcius.
2. Laju napas
Hitunglah tarikan napas pada anak selama satu menit penuh. Nilai normal yang bisa menjadi acuan adalah:
Bayi < 2 bulan: 2-11 bulan: 1-5 tahun: >5 tahun:
tulis komentar anda