Apabila Anak Terinfeksi Covid-19, Anda Wajib Lakukan 9 Hal Ini

Kamis, 01 Juli 2021 - 10:52 WIB
Meski risiko keparahannya lebih kecil dan memiliki tingkat kesembuhan yang besar, tapi pemeriksaan dan perawatan khusus bagi anak yang terinfeksi Covid-19 wajib dilakukan. / Foto: ilustrasi/dok. SINDOnews
JAKARTA - Pandemi Covid-19 di Indonesia semakin tidak terkendali dan menular ke siapa saja. Bahkan anak-anak pun tak luput dari sasaran Covid-19, meski sebagian besar hanya bergejala ringan, atau bahkan tidak bergejala (OTG).



Berdasarkan data yang dihimpun Pemprov DKI Jakarta pada 17 Juni 2021, tercatat ada 661 kasus Covid-19 pada anak usia 0-18 tahun. Sebanyak 144 di antaranya adalah kelompok anak di bawah lima tahun (Balita).

Meski risiko keparahannya lebih kecil dan memiliki tingkat kesembuhan yang besar, tapi pemeriksaan dan perawatan khusus bagi anak yang terinfeksi Covid-19 wajib dilakukan. Merangkum dari laman Instagram Pemprov DKI, @dkijakarta, Kamis (1/7/2021), berikut pemantauan yang wajib dilakukan pada anak yang terinfeksi Covid-19.



1. Suhu

Ukur suhu tubuh anak menggunakan termometer. Suhu normal anak adalah 36-37,5 derajat celcius.

2. Laju napas

Hitunglah tarikan napas pada anak selama satu menit penuh. Nilai normal yang bisa menjadi acuan adalah:

Bayi < 2 bulan: 2-11 bulan: 1-5 tahun: >5 tahun:
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More