Mark Sungkar Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Dana Triatlon

Kamis, 01 Juli 2021 - 20:17 WIB
Menanggapi tuntutan JPU, Fahri Bachmid selaku kuasa hukum Mark Sungkar mengatakan bahwa kliennya tetap memberikan apresiasi. Namun, di sisi lain, Mark melalui Fahri juga akan menempuh upaya hukum lewat nota pembelaan atau pledoi.

"Pada prinsipnya, kami tim kuasa hukum tidak sependapat dengan tuntutan JPU, karena berdasarkan fakta persidangan, Mark Sungkar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana sangkaan JPU," terang Fahri.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Disomasi Gara-gara ODGJ Disebut Orang Gila di Podcast

"Hemat kami, tuntutan JPU sangat imajiner dan jauh dari fakta yang sesungguhnya. Ini adalah tuntutan yang tidak berdasar pada spirit keadilan yang substansial. Mark Sungkar tidak pernah mengambil satu rupiah pun, atau diuntungkan dengan segala sesuatu sebagaimana tuntutan JPU," lanjutnya.

Pembacaan pledoi Mark Sungkar rencananya dilakukan dalam sidang lanjutan pada 8 Juli 2021.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!