Gugat Pengakuan atas Anak, Wenny Ariani dan Rezky Aditya Siap Lakukan Mediasi
Senin, 12 Juli 2021 - 18:13 WIB
JAKARTA - Wenny Ariani dan Rezky Aditya bakal melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan mereka. Rencananya, mediasi pertama bakal digelar pada bulan ini.
Wenny sendiri diketahui sudah mendaftarkan gugatan hukum ke pengadilan atas Rezky. Gugatan yang diajukan Wenny antara lain pengakuan atas putrinya, yang merupakan anak biologis Rezky, juga tes DNA.
Menurut Wenny, tahapan mediasi ini akan dilakukan sebanyak tiga kali. Mediasi ditempuh sebelum gugatan lain dilanjutkan.
"Mediasi dulu. Awalnya kan mediasi tiga kali," kata Wenny saat berbincang dengan Nikita Mirzani melalui kanal YouTubenya, dikutip Senin (12/7).
Nikita lantas bertanya apakah Rezky sudah mengetahui gugatan tersebut, Wenny mengaku belum mengetahuinya secara pasti. "Harusnya sih sudah, karena aku tanggal 14 (Juli) ini (mediasi)," sahut Wenny.
Jika mediasi sebanyak tiga kali tidak menemui titik temu, maka proses selanjutnya yang akan ditempuh adalah tes DNA.
"Dari hakim pasti akan minta mediasi, 3 kali tidak ada (titik temu), tes DNA karena tes DNA ini lawyer-ku minta diduluin. Apa gitu nama hukumnya, gue nggak ngerti," ujar Wenny.
Wenny sendiri diketahui sudah mendaftarkan gugatan hukum ke pengadilan atas Rezky. Gugatan yang diajukan Wenny antara lain pengakuan atas putrinya, yang merupakan anak biologis Rezky, juga tes DNA.
Baca Juga
Menurut Wenny, tahapan mediasi ini akan dilakukan sebanyak tiga kali. Mediasi ditempuh sebelum gugatan lain dilanjutkan.
"Mediasi dulu. Awalnya kan mediasi tiga kali," kata Wenny saat berbincang dengan Nikita Mirzani melalui kanal YouTubenya, dikutip Senin (12/7).
Nikita lantas bertanya apakah Rezky sudah mengetahui gugatan tersebut, Wenny mengaku belum mengetahuinya secara pasti. "Harusnya sih sudah, karena aku tanggal 14 (Juli) ini (mediasi)," sahut Wenny.
Jika mediasi sebanyak tiga kali tidak menemui titik temu, maka proses selanjutnya yang akan ditempuh adalah tes DNA.
"Dari hakim pasti akan minta mediasi, 3 kali tidak ada (titik temu), tes DNA karena tes DNA ini lawyer-ku minta diduluin. Apa gitu nama hukumnya, gue nggak ngerti," ujar Wenny.
(tsa)
Lihat Juga :
tulis komentar anda