Angel Lelga Berikan Bukti Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Adik Vicky Prasetyo Tak Berdasar

Selasa, 13 Juli 2021 - 21:30 WIB
Angel justru menilai, laporan yang dibuat Baby sama sekali tidak mengandung unsur pidana. Angel menganggap dirinya hanya korban dari laporan tersebut.

"Saya sudah serahkan barang bukti, artinya tidak ada unsur pidana. Saya bisa jamin seribu persen. Saya di sini adalah korban," tandasnya.

Untuk diketahui, Baby melaporkan akun YouTube Angel Lelga pada 11 Agustus 2020. Ia melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI no.19 tahun 2016 tentang ITE dan pasal 311 KUHP.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!